ZAKAT FITRA
MAKALAH
Disusun Oleh :
Iral Fauzi
Sohibul Alpan Al Anas
Dosen Pengampu :
Elkhairati, MA
PROGRAM STUDI
PERADILAN AGAMA VI (PA)
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) CURUP
2015
KATA
PENGANTAR
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ
شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ
صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ
اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.[1]
Makalah fiqh zakat ini telah selesai penulis buat dengan
berbagai referensi dari berbagai buku yng didapat penulis, meskipun begitu
telah banyak makalah yang ditulis oleh para mahasiswa, namun hadir makalah ini
adalah dalam rangkah untuk presentasi dan diskusi didepan lokal sekaligus untuk
melengkapi bahan mata kuliah fiqh zakat fitrah.
Dalam penulisan tidak sedikit kendala yang dihadapi, baik
menyangkut waktu, pengumpulan bahan dan sebagainya. Namun, berkat kesungguhan
dan dorongan dari berbagai pihak, maka segala kendala itu dapat diatasi dengan
baik.
Walaupun makalah ini diusahakan penyusunannya dengan baik
namun tidak tertutup kemungkinan masih banyak terdapat kekurangan, dan
kesalahan dalam penulisannya, dan itu semua pasti dari penulis sendiri sedangkan
kebenarannya hanyalah milik Allah SWT jadi mohon dimaafkan.
Wabillahit taufiq walhidayah.
Curup, Mei 2015
|
Penulis
|
(....................................)
|
DAFTAR
ISI
kata Pengantar............................................................................................ 1
Daftar Isi................................................................................................................................. 2
Bab I Pendahuluan .................................................................................................... ............ 3
A. Latar Belakang............................................................................................................ 3
B. Rumusan Masalah....................................................................................................... 3
Bab II Pembahasan................................................................................................................. 4
1.
Pengertian
Fitra........................................................................................................... 4
2.
Sejarah zakat fitra........................................................................................................ 4
3.
Dasar
hukum zakat...................................................................................................... 5
4.
Pendapat ulama tentang zakat fitra............................................................................. 6
5.
Kepada siapakah zakat fitrah itu
diwajibkan.............................................................. 8
6.
Syarat-syarat
mengeluarkan zakat............................................................................... 9
7.
Makna Zakat............................................................................................................... 10
8.
Berapakah takaran dan ketentuan zakat
fitra.............................................................. 10
9.
Apakah zakat fitra itu yang menerimanya
asnaf yang delapan................................... 12
10. Masalah-masalah
yang muncul sehubungan zakat fitra............................................... 15
Penutup III Kesimpulan ......................................................................................................... 13
Daftar Pustaka ........................................................................................................................ 18
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang
digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari
kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam
tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara
si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu
instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari
keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang
Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk
kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat
maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam
maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat
Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun
sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai
dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta,
hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.
2. Rumusan Masalah
a. Pengertian Fitra ?
b. Sejarah zakat
fitra ?
- Dasar
hukum zakat ?
- Bagaimana pendapat ulama tentang zakat fitra ?
- Kepada siapakah zakat fitrah itu diwajibkan ?
- Makana zakat ?
- Berapakah takaran dan ketentuan zakat fitra?
- Apakah zakat fitra itu yang menerimanya asnaf yang
delapan ?
- Masalah-masalah yang muncul pada zakat fitra ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Fitra
Jika ditinjau dari segi etimologi, kata
fitrah terambil dari kata fatr yang
berarti belahan, dan makna ini lahir makna-makna lain yakni “penciptaan atau
kejadian” selanjutnya dipahami juga bahwa fatr
adalah bagian dan khalq (penciptaan)
Allah. Fitrah manusia adalah kejadiannya sejakl semula atau bawaan sejak
lahirnya.
Kata fatara merupakan salah satu kata yang digunakan untuk menunjuk
penciptaan alam,
Tersusun dari huruf fa’-ta’-ra’
yang berarti fathu syai’n wa ibrazu (membuka
sesuatu dan menampakkannya). Ungkapan orang Arab, seperti fataran-nabat dimaksudkan untuk menunjuk pada tanaman yang tumbuh
membelah (membuka) tanah dimana ia tumbuh. Membuka juga berarti memulai sesuatu
yang atau al-ibtida’ wal-ikhtira (yang
menunjuk pada arti memulai sesuatu yang baru) yang biasa juga disebut
“menciptakan atau menjadikan”.[2]
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut
sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit.
Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa
penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah
berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
"Maka hadapkanlah dirimu dengan
lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas
fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Pada
ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:
“Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" (Q.s. Al-A'raf:172)
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan
manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid
(mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan
itu Nabi saw. bersabda:
Setiap manusia dilahirkan atas
fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau
Majusi. ( HR. Bukhari Muslim).
2.
Sejarah Zakat Fitrah
Selama 13
tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami
Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang
bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya
yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum
disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul
fitrinya juga belum ada ataubelum
disyariatkan.[3]
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan
di sana, maka turunlah ayat183-184 al-Baqarah pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H,
sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam
bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana
diterangkan oleh Ibnu Umar:
“Dari
Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada
bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib
atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum
muslimin" . ( HR. Muslim
).
3.
Dasar
Hukum Zakat
Zakat
hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta yang telah sampai nishab
untuk dikeluarkan zakatnya.
- õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Qs. At Taubah : 103)
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$#
“Dirikanlah sholat dan
tunaikan zakat.“ (Q.S. An-nisa : 77)
Didalam
hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Dari
ibnu umar:
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
" Rosullullah saw. mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan ramadhan
sebanyak satu sa' (3,1 liter) kurma atau gandum atas tiap orang-orang
muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan." (Riwayat bukhari
dan muslim). Dalam hadist bukhari disebutkan,"mereka membayar fitrah
itu sehari atau dua hari sebelum hari raya."
Hadits
diatas menjelaskan bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah. Adapun nishabnya 1
sha’ (2,5kg)
Dengan
kata-kata shagir (anak kecil)
itu sudah tercakup didalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya
apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.Sehubungan
dengan itu Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil,orang dewasa
dan bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah:
Sesungguhnya
Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu
Abu Syaibah, II:432
Demikian
pula diterangkan oleh Abu Qilabah:
Dari
Abu Qilabah, ia berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat)
untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa,
bahkan yang masih dalam kandungan. H.r.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319
Jadi Hukum Zakat ialah:
Mengeluarkan zakat hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap orang
Islam yang mampu dan kaya. Mengeluarkan zakat dilakukan tiap-tiap tahun sesuai
dengan peraturan zakat oleh orang-orang yang mampu dan diberikan kepada orang-orang
yang tidak mampu atau miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Pada zaman Abu Bakar Ash Shiddiq menjadi khalifah,
orang-orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban membayar zakat diperangi
sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat.
4. Menurut Pendapat Ulama
Jama'ah
ahli hadits telah meriwayatkan hadits rosulullah saw. Dari ibnu umar:
"Sesungguhnya Rosulullah saw.
telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sa' kurma atau satu sa'
gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, maupun
perempun dari kaum muslimin.
Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf menyatakan bahwa makna farodho
pada hadits itu adalah alzama dan awjaba, sehingga zakat fitrah
adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman
firman Allah: "Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat"
(Qur'an,2:110;4:77;24:56)
Zakat fitrah oleh Rosululloh saw. Disebut dengan zakat,
karenanya termasuk kedalam perintah Allah. Dan karena sabda Rosululloh saw. Farodho,
biasanya dalam istilah syara' dipergunakan makna tersebut. Telah menjelaskan
pula Abu Aliah, Imam 'Atho, dan Ibnu Sirin, bahwa zakat fitrah itu adalah
wajib. Sebagaimana pula dikemukakan dalam Bukhori. Ini adalah madzhab
Maliki,Syafi'i dan Ahmad.
Hanafi menyatakan bahwa zakat itu wajib bukan fardhu, fardhu
menurut mereka segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil qath'i, sedangkan
wajib adalah segala sesuatu yang di tetapkan oleh dalil zanni. Hal ini berbeda
dengan imam yang tiga. Menurut mereka fardhu mencakup dua bagian: fardhu yang
di tetapkan berdasarkan dalil qoth'i dan fardhu yang ditetapkan berdasar dalil
zanni. Dari sini kita mengetahui bahwa hanafi tidak berbeda dengan mazhab yang
tiga dari segi hukum, tetapi hanyalah perbedaan dalam istilah saja dan ini
tidak menjadi masalah.
Maliki mengutip dari asyhab bahwa zakat fitrah itu hukumnya
adalah sunnat muakkad. Ini adalah pendapat sebagian ahli zahir, dan ibnu lubban
dri syafi'i. mereka mentakwilkan kalimat fardhu didalam hadits dengan makna qaddara/memastikan.
Apa yang telah di kemukakan diatas, sesungguhnya telah membantah pendapat
tersebut. Imam Nawawi setelah mengemukakan pendapat ibnu luban yang
menyunatkannya, menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang aneh
dan munkar bahkan jelas salahnya.
Ishaq bin rahawih menyatakan bahwa kewajiban zakat fitrah
adalah seperti ijma' bahkan Ibnu Mundzir mengutip ijma' ulama akan
kewajibannya. Ibrahim bin Uliah dan Abu Bakr Asham berpendapat bahwa kewajiban
zakat fitrah itu dinaskh dengan kefardhuan zakat. Keduanya beralasan dengan
sebuah hadits riwayat Ahmad dan Nasa'i dari Qoyis bin Sa'ad bin Ubadah:
"Ia ditanya tentang zakat ftrah, ia menjawab:
rosulullah saw. telah memerintahkan zakat fitrah, sebelum diturunkan kewjiban
zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, rosul tidak menyuruh dan juga tidak
melarang, akn tetapi harus melakukannya."
5. Kepada siapakah zakat fitrah itu
diwajibkan?
Rosulullah telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan
ramadhan-pada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan,
anak-anak, orang dewasa, orang kaya, fakir atau miskin.
Empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan
kepada setiap orang islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka bagi wali anak
kecil dan orang gila wajib mengeluarkan harta serta memberikan kepada orang
fakir, menurut Hanafi orang yang mampu ialah orang yang mempunyai harta yang
cukup nishab atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Menurut Syafii, Maliki,
Hanbali orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih dalam makanan
pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari raya
dangan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat primer, Maliki
menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau dia
mempunyai harapan untuk membayarnya. Menurut Imamiyah syarat wajib mengeluarkan
zakat fitrah itu adalah baligh berakal dan mampu, maka harta anak kecil dan
juga harta orang gila tidak wajib di zakati
Menurut Imam Syafi'i orang yanng mempuyai tanggungan (
menanggung nafkah orang lain) dan tidak munngkin meninggalkannya ia wajib
menngeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya
seperti anak-anak yang masih kecil. Seseorang juga wajib mengeluarkan zakat
fitrah untuk budak-budaknnya yang berada dibawah kekuasannya atau ditempat lain
yang masih ada harapan kembali atau ysng tidak ada harapan unutuk kembali
ketangannya, dengan syarat ia mengetahui budak-budak tersebut masih hidup
karena budak-budak tersebut statusnya masih dalam kepemilikannyaApabila
seseorang mempunyai anak atau tanggungan baru dihari terkhir bulan ramadhan
sebelum matahari tenggelam-sebelum kelihatan hilal bulan syawal-maka ia wajib
mengeluarkan zakat fitrah dari anak yang baru lahir tersebut.
Apabila seseorang menghibahkan seorang budak kepada orang
lain beberapa saat sebelum terlihat hilal bulan syawal(masih berada diakhir
bulan ramadhan), maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dari budak tersebut
adalah orang yang mendapat hibah tersebut. Untuk orang gila dan anak yang masih
kecil, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah walinya. Apabila
seseorang memasuki awal bulan syawal(malam hari bulan syawal) dan mempunyai
makanan yang cukup untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah
tanggungannya, dan makanan tersebut juga cukup untuk dibayarkan sebagai zakat
fitrah untuk dirinya dan untuk orang-orang yang berada dibawah tanggungannya,
maka dlam hal ini ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinyna dan untuk
orang-orang yang menjadi tanggungannya. Apabila makanan tersebut hanya cukup dimakan
oleh dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya ( tidak cukup
membayar zakat walaupun untuk satu orang ), maka dalam hal ini ia wajib
mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya dan bagi orang-orang yang menjadi
tanggungannya.
6. Makna Zakat Fitrah
Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya
adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah.
Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan,
sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan
pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal
kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan
perbuatannya.
Dipergunakan pula untuk yang dikeluarkan disini dengan
fitrah, yaitu bayi yang di lahirkan. Yang menurut bahasa-bukan bahasa arab dan
bukan pula mu'arab (dari bahasa lain yang dianggap bahas arab)-akan tetapi
merupakan istilah para fuqoha'.
Zakat
fitrah diwajibkan pada kedua tahun hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa
bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan
perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin
dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.
Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat
lain, seperti memiliki nisab, dengan syarat-syaratnya yang jelas, pada
tempatnya. Para fuqoha' menyebut zakat ini dengan zakat kepala, atau zakat
perbudakan atau zakat badan. Yang dimaksud dengan badan disini adalah pribadi,
bukan badn yang merupakan dari jiwa dan nyawa.
7.
Takaran
zakat fitrah dan ketentuannya
Dari nafi' dan ibnu umar, "bahwasannya rosulullah saw.
Mewajibkan zakat fitrah ramadhan pada manusia( kaum muslimin ), yaitu satu sha'
tamar atau satu sha' sya'ir (gandum). Imam Syafi'i berkata: "sesungguhnya
Abu Sa'id al Khudhri berkata,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ
حَدَّثَنَا دَاوُدُ يَعْنِي ابْنَ قَيْسٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ
أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ حَتَّى قَدِمَ عَلَيْنَا
مُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ حَاجًّا أَوْ مُعْتَمِرًا فَكَلَّمَ النَّاسَ
عَلَى الْمِنْبَرِ فَكَانَ فِيمَا كَلَّمَ بِهِ النَّاسَ أَنْ قَالَ إِنِّي أَرَى
أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ فَأَخَذَ
النَّاسُ بِذَلِكَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ فَأَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ
كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ أَبَدًا مَا عِشْت
"Dizaman nabi saw. kami mengeluarkan zakat fitrah
berupa makanan pokok satu sha', yaitu satu sha' keju ( susu kering ) atau satu
sha' zabit ( anggur kering ), atau satu sha' tamar (kurma kering ) atau satu
sha' gandum. Demikianlah kami mengeluarkan zakat fitrah, sampai pada suatu hari Muawiyah datang berhaji
atau berumroh, lalu ia berkuthbah dihadapan kaum muslimin. Diantara isi
khutbahnya adalah, 'aku berpendapat bahwa dua mud samrah yang berasal dari
negeri syam adalah sebanding dengan satu sha' tamar. Maka kaum muslimin mengikuti
apa yang di ucapkan oleh mu'awiyah."
Imam Syafi'i berkata: biji gandum tidak dikeluarkan zakatnya
kecuali satu sha' saja. Menurut sunnah rosul, zakat fitrah adalah berupa
makanan pokok yang biasa dimakan oleh seseorang, makanan yang harus di keluarkan
sebagai zakat fitrah adalah makanan yang paling sering dimakan seseorang. Jika
seseorang mendapat pinjaman berupa makanan dari orang lain, kemudian pinjaman
tersebut habis pada malam satu syawal, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat
fitrah.
Jika terdapat pada suatu negeri yang makanan pokoknya bukan
gandum maka dapat dikiaskan dengan gandum, contoh padi ukurannya dapat
disamakan dengan gandum dan menjadi menjadi ukuran 2,5 KG seperti yang sudah
umum di masyarakat. Ketentuan zakat fitrah yang paling mendasar adalah bahan
makanan pokok di indonesia sendiri selain itu terdapat banyak makanan pokok
seperti: sagu, ketela atau tepung yang berasal dari ketela. Satu sho'
gandum(Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih:
2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali dan maliki:
188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Satu sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarah Dardir dan
yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan timbangan dengan
gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka mereka menyatakan,
bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya, sehingga apabila yang
selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum, tentu akan
lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat
daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran
tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka
sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan.
Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
Menurut Imam Nawawi :" telah menjadi sulit membuat
batasan 1 sho' dengan timbangan, karena 1 sho' yang dikeluarkan di zaman
Rosululloh saw. adalah takaran yang diketahui, dan berbeda-beda ukuran
timbangannya, karena perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian,
kacang-kacangan, dan yang lainnya.
Dibolehkan lebih dari satu sho' karena sesungguhnyaa zakat
itu bukanlah urusan ibadah semata, seperti dan segala yang berhubungan
dengannya, seperti dzikir dan tasbih.
Adanya tambahan pada zakat dari sekedar kewajiban adalah
tidak mengakibatkan dosa, bahkan merupakan perbuatan terpuji, sebagaimana yang
dinyatakan Quran:
"barang siapa dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
8.
Apakah zakat fitrah itu dibagikan asnaf yang
delapan?
Pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi'i bahwa wajib
menyerahkan zakat fitrah kepada golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu
Asnaf yang delapan. Mereka wajib diberi bagaian dengan rata. Dan ini dalah
mazhab Hazm. Apabila zakat fitrah itu dibagikan sendiri, maka gugurlah bagian
petugas, karena memang tidak ada dan gugur pula bagian muallaf karena urusan
mereka hanyalah diserahkan kepada penguasa.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang di bujuk hatinya,
untuk(memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang di
wajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijakasan."
(QS. At-Taubat:60)
(QS. At-Taubat:60)
Allah
telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu:
- Fakir:
orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
- Miskin:
orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum
mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk
beberapa bulan kebutuhanya.
- Amil
Zakat: orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan
zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai
dengan pekerjaan mereka.
- Para
muallaf yang dibujuk hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam,
mereka diberi zakat agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan
dihati mereka tetap teguh
- Zakat
juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang
yang tertawan oleh pihak musuh.
- Orang-orang
yang berhutang: mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di
beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama
islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai
kemaksiatan.
- Fisabilillah:
mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat
gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau
untuk membeli senjata.
- Orang
yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk
melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya,
sehingga ia sampai ke tujuanya. [5]
Ibnu Qayyim membantah pendapat ini dan berkata:
"Pengkhususan zakat fitrah bagi orang-orang miskin, merupakan hadiah dari
Nabi saw. Nabi tidak pernah membagikan zakat fitrah sedikit-sedikit kepada
golongan yang delapan, tidak pernah pula menyuruhnya, tidak dilakukan oleh
seorangpun dari para sahabat dan orang-orang sesudahnya.bahkn salah satu
pendapat dari mazhab kami adalah tidak boleh menyerahkan zakat fitrah, kecuali
hanya kepada golongan miskin saja. Pendapat ini lebih kuat dibanding pendapat
yang mewajibkan pembagian zakat fitrah pada asnaf yang delapan.
Menurut mazhab Maliki, sesungguhnya zakat fitrah itu
hanyalah diberikan kepada golongan fakir dan miskin saja. Tidak pada petugas
zakat, tidak pada orang yang muallaf, tidak dalam pembebasan perbudakan, tidak
pada orang yang berutang, tidak untuk orang yang berutang, tidak untuk orang
yang berperang dan tidak pula untuk ibnu sabil yang kehabisan bekal untuk
pulang, bahkan tidak diberi kecuali dengan sifat fakir. Apabila di suatu negara
tidak ada orang fakir, maka di pindahkan kenegara tetangga dari ongkos orang
mengeluarkan zakat, bukan diambil dari zakat, supaya tidak berkurang jumlahnya.
Dalam
hal ini jelas ada tiga pendapat:
1. Pendapat yang mewjibkan di bagikan
pada asnaf yang delapan, dengan rata ini adalah pendapat yang masyhur dari
golongan Syafi'i.
2. Pendapat yang memperkenankan
membagikannya pada asnaf yang delapan dan mengkhususkanya kepada golongan
fakir. Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fitrah adalah zakat juga, sehingga
masuk dalam keumuman sebagaimana pada surat at-Taubat ayat:60
3. Pendapat yang mewajibkan
mengkhususkan kepada orang-orang yang fakir saja, ini adalah pendapat golongan
Maliki, salah satu dari pendapat Imam Ahmad, di perkuat oleh Ibnu Qoyyim dan
gurunya, yaitu Ibnu Taimiyah. Pendapat ini di pegang pula oleh Imam Hadi,
Qashim dan Abu Tholib,dimana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah
di berikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang
delapan, berdasarkan hadist: "Zakat fitrah adalah untuk memberi makan pada
orang-orang miskin." Dan hadis: "Cukupkanlah mereka di hari raya
ini."
Hadist-hadist
di atas menunjukkan bahwa maksud utama zakat fitrah adalah mencukupkan
orang-orang fakir pada hari raya, jika orang orang fakir itu ada, tetapi ini
tidak berarti mencegah diberikanya kepada kelompok lainnya, sesuai dengan
kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana penjelasan Nabi tentang zakat harta,
bahwa zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir.
Roslullah saw. tidak melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainya,
sebagaimana yang terdapat dalam surat at-Taubat ayat 60.
9.
Masalah-masalah
yang mencul sehubungan zakat fitrah.
Banyak sekali masalah yang muncul ketika membayar zakat
antara lain: Mengeluarkan harga zakat fitrah menurut imam yang tiga adalah
tidak diperkenankan, baik pada zakat fitrah maupun pada zakat-zakat lainnya,
Ibnu Umar berpendapat bahwa menyerahkan harganya itu bertentangan dengan sunnah
Rosul demikian juga Ibnu Hazm berpendapat bahwa menyerahkan harganya itu sama
sekali tidak boleh karena hal itu berbeda dengan apa yng diwajibkan Rasulullah
saw.
Imam at-Tsuri, Abu Hanifah dan ashabnya berpendapat bahwa
mengeluarkan harganya itu diperbolehkan. Hal ini diriwayatkan pula dari Umar
bin Abdul Azis serta Hasan Basri, diantara alasan yang memperkuat pendapat ini
adalah sabda Rosul saw. "cukuplah orang-orang miskin pada hari raya tidak
meminta-minta." Mencukupi ini juga bisa dengan harganya, bisa pula dengan
makanannya, kebolehan mengeluarkan harga itu sejak di tunjukkan sejak dari
dahulu, yaitu para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah sha' gandum,
karena di anggap sama nilainya dengan satu sha' kurma. Beberapa masalah yang
berhubungan dengan penyerahan harga:
- Yang
di maksud dengan menyerahkan harga adalah harga gandum, syai'ir, atau
kurma.
- Tidak
boleh mengelurkan harga dari makanan yang ada nasnya, dicampur antara satu
jenis dengan jenis lainya.
Orang yang tidak mampu mengeluarkan
zakat fitrah sampai melewati hilal bulan syawal, kemudian sehari sesudahnya,
maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat (imam syafii).
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai
bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan
bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi
pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang
fitrah manusia
Mengeluarkan zakat fitra hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap
orang Islam yang mampu dan kaya. Mengeluarkan zakat dilakukan tiap-tiap tahun
sesuai dengan peraturan zakat oleh orang-orang yang mampu dan diberikan kepada
orang-orang yang tidak mampu atau miskin dan orang-orang yang berhak
menerimanya.
Jumhur ulama' Salaf dan Kholaf
menyatakan bahwa makna farodho pada hadits itu adalah alzama dan awjaba,
sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.
Daftar Pustaka
H. Jamali Sahrodi, Idi Warsah Filosfi Jiwa Al-Ghazali dan Sigmund Frend (studi komparatif
efistemologi islam dan barat), 2010, penerbit: LP2 STAIN CURUP Jl.
AK. Gani Curup kel, dusun curup. Rejang Lebong - Bengkulu
Abdul Hamid,
fiqh Ibadah, 2009, penerbit: LP2
STAIN CURUP Jl. AK. Gani Curup kel, dusun
curup. Rejang lebong
http://juraganmakalah.blogspot.com/2013/03/zakat-fitrah.html
Muchtar Saefullah Amin, Sejarah dan Syariat Zakat Fitrah.
http://indonesia-admin.blogspot.com/2010/02/makalah-zakat-fitrah.html
https://mufidatulmahmudah.wordpress.com/2014/06/17/makalah-fiqih-zakat-maal-dan-zakat-fitrah/
http://www.belajarfiqih.com/makalah-zakat-fitrah/
[1]
Khutbah ini dinamakan khutbatul haajah, yaitu
khutbah pembuka yang biasa dipergunakan Rasulullah saw untuk mengawali setiap
majelisnya. Beliau saw juga mengajarkan khubah ini kepada para sahabatnya ra.
Khutbah ini diriwayatkan dari enam Sahabat Nabi saw. Diriwayatkan oleh Imam
Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no.1097, 2118), An Nasaa-I (III/104-105),
at-Tirmidzi (no.1105), Ibnu Majah (no.1892), al-Hakim (III/182-183),
ath-Thayalisi, Abu Ya’la, ad-Darimi dan al-Baihaqi, dari sahabat Abdullah bin
Mas’ud ra. Hadits ini shahih
[2]
H. Jamali Sahrodi, Idi Warsah Filosfi Jiwa Al-Ghazali dan Sigmund Frend (studi komparatif
efistemologi islam dan barat), hlm.30-31
[4] Muchtar Saefullah Amin, Sejarah dan Syariat Zakat Fitrah.
[5]
Abdul Hamid, fiqh Ibadah, 2009, penerbit: LP2 STAIN CURUP Jl. AK. Gani Curup, hal.
145